SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
2.1
Pengertian
Sistem Pendidikan Nasional
Umar Tirtarahardja
(2005) menyatakan bahwa Pendidikan
adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan
positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang. Pendidikan nasional Indonesia
adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar
kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. Sistem pendidikan
nasional (sisdiknas) merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan
dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya
tujuan pendidikan nasional.
2.2
Komponen Pendidikan yang Mendukung Sistem
Pendidikan Nasional
M. Taufiq (2013) menyatakan bahwa suatu usaha
pendidikan menyangkut tiga unsur pokok yaitu: unsur masukan, unsur proses, dan
unsur hasil usaha. Hubungan kegiatan ketiga unsur tersebut digambarkan sebgai
berikut:
RAW INPUT → PROSES →
OUTPUT
|
Raw input (masukan
dasar), merupakan bahan mentah yang hendak diolah menjadi hasil tertentu. Raw
input pendidikan tentunya adalah peserta didik dengan berbagai ciri dan
karakteristik yang melekat padanya. Misalnya bakat, minat, kemampuan, keadaan
jasmani. Dalam proses usaha terkait beberapa hal seperti pendidik, kurikulum,
gedung sekolah, buku/bahan ajar, metode mengajar dan lain-lain. Sedangkan
terkait dengan output (hasil) pendidikan dapat berupa, hasil belajar,
(pengetahuan, keterampilan serta sikap) setelah selesainya proses belajar
mengajar.
P.H. Combs (Faud Ihsan, 2002) mengemukakan komponen
pendidikan sebagai berikut :
1)
Tujuan dan prioritas.
Tujuan ini berfungsi mengarahkan kegiatan system. Hal ini merupakan informasi
tentang apa yang hendak dicapai oleh system pendidikan dan urutan
pelaksanaannya. Misalnya ada tujuan pendidikan nasional, tujuan lembaga.
2)
Peserta didik.
Peserta didik merupaakan unsur penting dalam pendidikan, dia menjadi raw input
pendidikan. Peserta didik fungsinya belajar. Diharapkan peserta didik mengalami
proses perubahan tingkah laku setelah adanaya proses pendidikan
3)
Menejemen atau
pengelolaan. Fungsinya adalah mengkoordinasi, mengarahkan dan menilai system
pendidikan.
4)
Struktur dan jadwal.
Fungsinya mengatur pembagian waktu dan kegiatan. Contohnya, pembagian waktu
ujian, wisuda, kegiatan perkuliahan, seminar, kuliah kerja nyata, dan kegiatan
belajar mengajar.
5)
Isi dan bahan
pengajaran. Fungsinya untuk menggambarkan luas dan dalamnya bahan pelajaran
yang harus dkuasai peserta didik.
6)
Guru dan pelaksana.fungsinya
menyediakan bahan pelajaran dan menyelenggarakan proses belajar untuk peserta
didik.
7)
Alat bantu belajar.
Fungsinya untuk memungkinkan terjadi proses pendidikan yang lebih menarik dan
lebih bervariasi.
8)
Fasilitas. Fungsinya
untuk terselenggaranya proses pendidikan.
9)
Teknologi. Fungsinya
memperlancar dan meningkatkan hasil guna pendidikan. Yang dimaksud dengan
teknologi ialah semua yang digunakan sehingga system pendidikan berjalan dengan
efisien dan efektif.
10)
Pengawasan mutu.
Fungsinya membina peraturan-peraturan dan standar pendidikan.
11)
Penelitian. Fungsinya
untuk memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan penampilan sistem
pendidikan
12)
Biaya. Fungsinya
memperlancar proses pendidikan dan menjadi petunjuk tentang tingkat efisien
system pendidikan.
2.3 Landasan, Tujuan, dan Fungsi Pendidikan
Nasional
1) Landasan
pendidikan nasional
M.
Taufiq (2013) menyatakan bahwa landasan pendidikan bisa dipahami sebagai tempat
berpijaknya sistem pendidikan nasional, atau suatu yang melandasi
berlangsungnya system pendidikan nasional. Landasan pendidikan nasional di
Indonesia yaitu:
(1) Landasan
Idil
Yang
merupaka landasan idil system pendidikan nasional adalah pancasila. Pancasila
merupakan dasar negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Maka
sebagai dasar dan ideology Negara pancasila menjadi dasar dan ruh bagi
pendidikan nasional. Adapun pancasila yang dimaksud adalah pancasila yang
tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
a) Ketuhann
yang maha esa
b) Kemanusiaan
yang adil dan beradab
c) Persatuan
Indonesia
d) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
e) Keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima
sila merupakan sebuah system nilai-nilai dasar yang menjadi sumber hukum dari
segala penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan termsuk penyelenggaran
system pendidikan nasional. Oleh karena itu pancasila disebut sebagai dasar
idil system pendidikan nasional Indonesia (Ramayulis 2002)
(2) Landasan
Konstitusional
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan landasan konstitusional Pendidikan Nasional Indonesia.
Landasan ini bisa ditemukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII Pasal
31 yang berbunyi:
Ayat 1 :
tiap-tiap waraga Negara berhak mendapatkan pengajaran
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional yang ditetapkan dengan
undnag-undang.
Dalam pasal 32 berbunyi pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia.
(3) Landasan
Operasional
Landasan
opersional bagi pembangunan Negara, temasuk pendidikan ialah ketetapan MPR yang
memuat tentang GBHN. GBHN disebut landasan konstitusional karena memberikan
garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai
tujuan pembangunan bangsa dan Negara sesuai dengan cita-cita, seperti yang
termaksud dalam pancasila dan UU 1945.
Berikut dikemukakan
ketetapan MPR sejak tahun 1966-2003 sebagai ladasan operasional pendidikan
nasional dan tujuan pendidikan nasional:
a) TAP MPRS
No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3
Dasar
pendidikan adalah falsafah Negara pancasila, tujuan pendidikan adalah membentuk
manusia pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang
dikehendaki oleh pembukaan da nisi UUD 1945
b) TAP MPR
No. IV/MPRS1973
Pendidikan
nasional berdasarkan pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap
Tuhan yang Maha Esa, kecedasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat
menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangu dirinya sendiri
serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
c) TAP MPR
No. II/MPR/1978
Tujuan
pendidikan membentuk manusia-manusia pembangunan yang pancasila dan untuk
membentuk manusia pancasila yang sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan
dan keterampilan, dan mengembangkan aktifitas dan tanggung jawab, dapat
mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur,
mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang
termaksud dalam UUD 1945.
d) TAP MPR
No. II/MPR/1983
Pendidikan
nasional bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa,
kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian
dan mempertebal semangat kebangsaan, dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan
manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
e) TAP MPR
No. II/MPR/1988
Pendidikan
nasional untuk meningkatkan kualitas, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan yang Maha Esa, budi pekerti luhur, berkepribadian, disiplin,
kerja keras, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat
jasmani dan rohani.
f) Bab II
Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989
Pendidikan
nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha
Esa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
g) Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003
Undang-undang
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai pengganti
Undang-undang No. 2 Tahun 1989, dijelaskan bahwa tujuan pendidikan nasional
adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warganegara yang demokratis
sertang tanggung jawab.
2) Tujuan
pendidikan nasional
Tujuan
pendidikan nasional berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20
Tahun 2003 adalah “berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
3) Fungsi
Pendidikan Nasional
Fungsi
Pendidikan Nasional dijelaskan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
No 20 Tahun 2003, yang berbunyi “pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermrtabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”
2.4 Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
Prinsip
penyelenggaraan Pendidikan Nasional dijelaskan dalam UU No 20 tahun 2003 Sisdiknas
pasal 4 yaitu:
1) Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusi, nilai keagamaan, nilai kultur, dan
kemajemukan bangsa.
2) Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan
multi makna
3) Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat
4) Pendidikan
diselenggarakan denganmemberi keteladana, membangun kemauan,dan mengembangkan
kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
5) Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung
bagi segenap warga masyarakat.
6) Pendidikan
diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran
serta dalam peneyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
2.5
Jalur
dan Jenjang Pendidikan
M.
Ttaufiq (2013) menyatakan bahwa penjelasan tentang jenis, jenjang, dan jenis
pendidikan dinyatakan dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berikut:
1)
Jalur pendidikan
Jalur
pendidikan merupakan wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi
diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan
Program
pendidikan berlangsung melalui tiga jalur yaitu jalur pendidikan formal,
informal dan nonformal. Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yangterdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstuktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur
pendidikan keluarga dan lingkungan.
2)
Jenjang pendidikan
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan. Jenjang pendidikan (formal) ini terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan
dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau
bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) danMadrasah
Tsanawiyah (MTs) atau yang sederajat.
Pendidikan
menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas
pendidikan menengah umum, dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah
berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang
sederajat.
Pendidikan
Tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang menckup
program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doctor yang
diselenggarakan perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademik,
politeknik, sekolah tinggi, institute atau universitas.
3)
Jenis pendidikan
Jenis
pendidikan merupakan kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan
suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan,
akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan pendidikan khusus.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Berdasarkan dari pembahasan dapat disimpulkan
bahwa Pendidikan adalah usaha sadar
untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan positif dalam
hidupnya sekarang dan yang akan datang. Pendidikan nasional Indonesia adalah
pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar kepada
pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. Sistem pendidikan nasional
(sisdiknas) merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan
kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan
pendidikan nasional. Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan
idil yaitu pancasila, landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan
landasan opersional yaitu ketetapan MPR yang memuat tentang GBHN.
Jenjang pendidikan diawali dari jenjang pendidikan dasar yang
memberikan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan berupa
prasyarat untuk mengikuti pendidikan menengah. yang diselenggarakan di SLTA.
Pendidikan menengah berfungsi memperluas pendidikan dasar. Dan mempersiapkan
peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
DAFTAR
PUSTAKA
Tirtarahardja, Umar.
2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta:
Rineka Cipta.
Taufiq M. 2013. Pengantar Pendidikan. Bandung: CV.
Mujahid Press.
Hasbullah. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta:
Rajawali Press.
Undang-Undang RI
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar