Sabtu, 31 Oktober 2015

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL



SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
 2.1       Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Umar Tirtarahardja (2005) menyatakan bahwa  Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang. Pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. Sistem pendidikan nasional (sisdiknas) merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.

 2.2       Komponen Pendidikan yang Mendukung Sistem Pendidikan Nasional
M. Taufiq (2013) menyatakan bahwa suatu usaha pendidikan menyangkut tiga unsur pokok yaitu: unsur masukan, unsur proses, dan unsur hasil usaha. Hubungan kegiatan ketiga unsur tersebut digambarkan sebgai berikut:


RAW INPUT            PROSES               OUTPUT

 
Raw input (masukan dasar), merupakan bahan mentah yang hendak diolah menjadi hasil tertentu. Raw input pendidikan tentunya adalah peserta didik dengan berbagai ciri dan karakteristik yang melekat padanya. Misalnya bakat, minat, kemampuan, keadaan jasmani. Dalam proses usaha terkait beberapa hal seperti pendidik, kurikulum, gedung sekolah, buku/bahan ajar, metode mengajar dan lain-lain. Sedangkan terkait dengan output (hasil) pendidikan dapat berupa, hasil belajar, (pengetahuan, keterampilan serta sikap) setelah selesainya proses belajar mengajar.
P.H. Combs (Faud Ihsan, 2002) mengemukakan komponen pendidikan sebagai berikut :
1)            Tujuan dan prioritas. Tujuan ini berfungsi mengarahkan kegiatan system. Hal ini merupakan informasi tentang apa yang hendak dicapai oleh system pendidikan dan urutan pelaksanaannya. Misalnya ada tujuan pendidikan nasional, tujuan lembaga.
2)            Peserta didik. Peserta didik merupaakan unsur penting dalam pendidikan, dia menjadi raw input pendidikan. Peserta didik fungsinya belajar. Diharapkan peserta didik mengalami proses perubahan tingkah laku setelah adanaya proses pendidikan
3)            Menejemen atau pengelolaan. Fungsinya adalah mengkoordinasi, mengarahkan dan menilai system pendidikan.
4)            Struktur dan jadwal. Fungsinya mengatur pembagian waktu dan kegiatan. Contohnya, pembagian waktu ujian, wisuda, kegiatan perkuliahan, seminar, kuliah kerja nyata, dan kegiatan belajar mengajar.
5)            Isi dan bahan pengajaran. Fungsinya untuk menggambarkan luas dan dalamnya bahan pelajaran yang harus dkuasai peserta didik.
6)            Guru dan pelaksana.fungsinya menyediakan bahan pelajaran dan menyelenggarakan proses belajar untuk peserta didik.
7)            Alat bantu belajar. Fungsinya untuk memungkinkan terjadi proses pendidikan yang lebih menarik dan lebih bervariasi.
8)            Fasilitas. Fungsinya untuk terselenggaranya proses pendidikan.
9)            Teknologi. Fungsinya memperlancar dan meningkatkan hasil guna pendidikan. Yang dimaksud dengan teknologi ialah semua yang digunakan sehingga system pendidikan berjalan dengan efisien dan efektif.
10)        Pengawasan mutu. Fungsinya membina peraturan-peraturan dan standar pendidikan.
11)        Penelitian. Fungsinya untuk memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan penampilan sistem pendidikan
12)        Biaya. Fungsinya memperlancar proses pendidikan dan menjadi petunjuk tentang tingkat efisien system pendidikan.

 2.3       Landasan, Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Nasional
1)      Landasan pendidikan nasional
M. Taufiq (2013) menyatakan bahwa landasan pendidikan bisa dipahami sebagai tempat berpijaknya sistem pendidikan nasional, atau suatu yang melandasi berlangsungnya system pendidikan nasional. Landasan pendidikan nasional di Indonesia yaitu:

(1)      Landasan Idil
Yang merupaka landasan idil system pendidikan nasional adalah pancasila. Pancasila merupakan dasar negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Maka sebagai dasar dan ideology Negara pancasila menjadi dasar dan ruh bagi pendidikan nasional. Adapun pancasila yang dimaksud adalah pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
a)      Ketuhann yang maha esa
b)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c)      Persatuan Indonesia
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
e)      Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sila merupakan sebuah system nilai-nilai dasar yang menjadi sumber hukum dari segala penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan termsuk penyelenggaran system pendidikan nasional. Oleh karena itu pancasila disebut sebagai dasar idil system pendidikan nasional Indonesia (Ramayulis 2002)
(2)   Landasan Konstitusional
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan konstitusional Pendidikan Nasional Indonesia. Landasan ini bisa ditemukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi:
Ayat 1          : tiap-tiap waraga Negara berhak mendapatkan pengajaran
Ayat 2          : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional yang ditetapkan dengan undnag-undang.
Dalam pasal 32 berbunyi pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
(3)   Landasan Operasional
Landasan opersional bagi pembangunan Negara, temasuk pendidikan ialah ketetapan MPR yang memuat tentang GBHN. GBHN disebut landasan konstitusional karena memberikan garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan Negara sesuai dengan cita-cita, seperti yang termaksud dalam pancasila dan UU 1945.
Berikut dikemukakan ketetapan MPR sejak tahun 1966-2003 sebagai ladasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional:
a)      TAP MPRS No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3
Dasar pendidikan adalah falsafah Negara pancasila, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan da nisi UUD 1945
b)      TAP MPR No. IV/MPRS1973
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecedasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangu dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
c)      TAP MPR No. II/MPR/1978
Tujuan pendidikan membentuk manusia-manusia pembangunan yang pancasila dan untuk membentuk manusia pancasila yang sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dan mengembangkan aktifitas dan tanggung jawab, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam UUD 1945.
d)     TAP MPR No. II/MPR/1983
Pendidikan nasional bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan, dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.


e)      TAP MPR No. II/MPR/1988
Pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, budi pekerti luhur, berkepribadian, disiplin, kerja keras, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
f)       Bab II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
g)      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 1989, dijelaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warganegara yang demokratis sertang tanggung jawab.
2)      Tujuan pendidikan nasional
Tujuan pendidikan nasional berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 adalah “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
3)      Fungsi Pendidikan Nasional
         Fungsi Pendidikan Nasional dijelaskan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003, yang berbunyi “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermrtabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”


 2.4       Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
Prinsip penyelenggaraan Pendidikan Nasional dijelaskan dalam UU No 20 tahun 2003 Sisdiknas pasal 4 yaitu:
1)      Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusi, nilai keagamaan, nilai kultur, dan kemajemukan bangsa.
2)      Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna
3)      Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat
4)      Pendidikan diselenggarakan denganmemberi keteladana, membangun kemauan,dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
5)      Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6)      Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam peneyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

 2.5       Jalur dan Jenjang Pendidikan
M. Ttaufiq (2013) menyatakan bahwa penjelasan tentang jenis, jenjang, dan jenis pendidikan dinyatakan dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berikut:
1)      Jalur pendidikan
Jalur pendidikan merupakan wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan
Program pendidikan berlangsung melalui tiga jalur yaitu jalur pendidikan formal, informal dan nonformal. Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yangterdiri atas  pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstuktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
2)      Jenjang pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenjang pendidikan (formal) ini terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) danMadrasah Tsanawiyah (MTs) atau yang sederajat.
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum, dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang menckup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doctor yang diselenggarakan perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institute atau universitas.
3)      Jenis pendidikan
Jenis pendidikan merupakan kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan pendidikan khusus.


BAB III
PENUTUP


       3.1       KESIMPULAN
Berdasarkan dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang. Pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. Sistem pendidikan nasional (sisdiknas) merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan idil yaitu pancasila, landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan landasan opersional yaitu ketetapan MPR yang memuat tentang GBHN.
Jenjang pendidikan diawali dari jenjang pendidikan dasar yang memberikan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan berupa prasyarat untuk mengikuti pendidikan menengah. yang diselenggarakan di SLTA. Pendidikan menengah berfungsi memperluas pendidikan dasar. Dan mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.


DAFTAR PUSTAKA

Tirtarahardja, Umar. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Taufiq M. 2013. Pengantar Pendidikan. Bandung: CV. Mujahid Press.
Hasbullah. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rajawali Press.
Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar