Pancasila dapat diartikan sebagai
lima dasar yang dijadikan dasar Negara serta pandangan hidup bangsa. Suatu
bangsa tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa ada suatu dasar negra yang kuat
dan tidak akan mengetahui kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan
hidup. Dengan adanya dasar Negara suatu Negara tidak akan terombanng- ambinng
dalam menghadapi suatau permasalahan yang dating baik dari dalam maupun dari
luar. Adapun fungsi dan kedudukan pancasila adalah sebagai berikut:
A.
Pancasila sebagai dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar
negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana
tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama
rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu
disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan
MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum
di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang
pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag)
Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945
oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat
Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa
menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble)
dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila
merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent
choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan
tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi
merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan
dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat
pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang
sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara
kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik
… Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam
masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat,
melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri
dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara
Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela
dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi
Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang
didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan
mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia
(kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak
sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir
batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan
lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan
sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan
Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang
yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan
dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan
hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan
martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang
manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium
identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12
Tahun 1968 itu
tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan
yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak
dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila
lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang
sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila
akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila
harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap
sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat
dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat
hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”
sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain
haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr.Hamka
mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa,
Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari
Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan
bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1.
Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa,
yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
3.
Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa,
yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa,
yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan
ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
B.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia. Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No.
II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan
hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri
kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya
sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat
hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Dengan
demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia juga harus
berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa
sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Hakekat Bhineka Tunggal Ika sebagai
perumusan dalam salah satu penjabaran arti dan makna Pancasila menurut
Notonegoro adalah bahwa perbedaan itu adalah kodrat bawaan manusia sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa , namun perbedaan itu bukan untuk dipertentangkan
dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatukan, disintesakan
dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan, Negara
Persatuan Indonesia.
C.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Dalam kehidupan sehari-hari istilah
ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman hidup baik dalam berpikir
maupun bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat dibedakan mejadi dua pengertian
yaitu ideologi dalam arti luas dan ideol ogi dalam arti sempit. Dalam arti luas
ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak atau sebagai
pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam
arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun
bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideologi
Negara.
Ideologi Negara adalah ideologi
dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara merupakan ideologi
mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan
melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai ideologi
politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik.
Pancasila adalah ideologi Negara
yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh
bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim tertentu.
Sebagai ideologi, yaitu selain
kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republik Indonesia Pancasila
berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu
Pancasila sebagai ikatan
budaya
(cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo
nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah
daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat
bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan
dari ideologi itu. Alfian mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada
kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita,
idealisme, dan fleksibelitas.
Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
1.
Dimensi realita, yaitu nilai-nilai
dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang
hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama
kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat
pada awal kelahira nnya.
2.
Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau
kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan
harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan
yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
3.
Dimensi Fleksibelitas atau dimensi
pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus
menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut
wewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu
sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung
ideologi itu berhasil menemukan tafsiran –tafsiran terhadap nilai dasar dari
ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang muncul di hadapan
mereka sesuai perkembangan zaman.
Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi
ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka.
Ideologi Terbuka dan Ideologi
Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu
sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem
pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :
1.
ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan
cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan
membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban
untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
2.
Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri
dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Jadi ideologi tertutup bersifat
totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
Ciri khas ideologi terbuka :
1. nilai-nilai
dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2.
dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil
musyawarah.
3.
tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu
sendiri.
4.
Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam
perangkat peraturan perundangan.
Jadi ideologi terbuka adalah milik
seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam
ideologi tersebut.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
1.
Memperkokoh persatuan bangsa karena
bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2.
Mengarahkan bangsa Indonesia menuju
tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan
pembangunan.
3.
Memelihara dan mengembangkan
identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangs a
berdasarkan Pancasila.
4.
Menjadi standar nilai dalam
melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
D.
Pancasila sebagai Sumber dari Segala
Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Yang dimaksud
dengan tertib hukum, ialah keseluruhan dari pada peraturan-peraturan hukum,
yang memenuhi syarat-syarat:
a.
Kesatuan subyek yang mengadakan
peraturan-peraturan hukum tersebut, yang untuk Indonesia ialah Pemerintahan
Republik Indonesia.
b.
Kesatuan asas kerohanian yang
meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, yang untuk indonesia ialah
Pancasila.
c.
Kesatuan waktu yang menetapkan saat
berlaku peraturan-peraturan tersebut, yang untuk indonesia ialah sejak tanggal
18 Agustus 1945.
d.
Kesatuan daerah, sebagai batas
wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan tersebut, yang untuk Indonesia ialah
seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari Sabang sampai Merauke.
Sebagai sumber hukum disini
maksudnya ialah Pancasila sebagai asal, tempat setiap pembentuk hukum di
Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk
tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang
akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai
dasar-ukuran (maatstaf), untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang
berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum
negara Republik Indonesia.
Karena pertumbuhan kesadaran dan
pengertian manusia Indonesia terhadap kedudukan Pancasila bagi kehidupan
bernegara dan bermasyarakat serta pengalaman-pengalaman selama ini, maka dirasa
perlu suatu pemantapan dan penertiban dalam masalah tertib hukum indonesia.
Untuk maksud tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong (DPRGR), telah
menyampaikan sebuah memorandum mengenai Sumber Tertib Hukum Indonesia pada
tanggal 9 Juni 1996, kepada Majelis Permusyawaratan Sementara. Adapun menurut
isi maksud dari memorandum tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum bagi Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945.
2.
Dekrit 5 Juli 1959.
3.
Undang-undang Dasar Proklamasi.
4.
Surat perintah 11 Maret 1966.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai
sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau
ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar niala
serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar
untuk mengatur penyelengaraan Negara. Konsekuensinya selurh pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai
Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila
merupakan kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara
beserta seluruh unsur-unsurnya.
Sebagai dasar Negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita
hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral
maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun
tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus
bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum
dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, serta hukum positif lainnya.
Secara yuridis-konstitusional,
pancasila adalah dasar Negara yang di gunakan sebagai dasar mengatur atau menyelenggrakan
pemerintahan Negara.
E.
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini
adalah seperti yang dijelaskan dalam teori "Von Savigny" bahwa setiap
Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila.
Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
F.
Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini
adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri
khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa
Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai
kepribadian bansa Indonesia.
G.
Pancasila Sebagai Cita-Cita dan
Tujuan Nasional
Artinya cita-cita luhur Bangsa
Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945
merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila. Dengan demikian,
Pancasila merupakan Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa Indonesia (Alinea II dan
IV Pembukaan UUD 1945).
H.
Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama
dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh
rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.
Sumber
: http://dicki25.blogspot.com/2012/11/fungsi-dan-kedudukan-pancasil.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar